faq:2021:01:20:000042657_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perusahaan wajib audit, tetapi lap keuangan tidak diaudit apakah sah dalam pelaporan sptnya? apakah ada sanksi?
Jawaban
Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan lampiran yg seharusnya menjadi lampiran SPT Tahunan sesuai Lampiran PER 02/2019, maka SPT dianggap tidak disampaikan. Sehingga denda keterlambatan SPT
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042657_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion