User Tools

Site Tools


faq:2021:01:20:000042657_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika perusahaan wajib audit, tetapi lap keuangan tidak diaudit apakah sah dalam pelaporan sptnya? apakah ada sanksi?


Jawaban

Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b. Apabila Wajib Pajak tidak melampirkan lampiran yg seharusnya menjadi lampiran SPT Tahunan sesuai Lampiran PER 02/2019, maka SPT dianggap tidak disampaikan. Sehingga denda keterlambatan SPT

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W T G Q F
G᠎ J Q S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z I Q U R
 
faq/2021/01/20/000042657_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)