User Tools

Site Tools


faq:2021:01:20:000042638_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak… untuk batas waktu pembuatan faktur pajak masih ngikut ketentuan lama atau ada yang terbaru?


Jawaban

saat pembuatan faktur tidak ada perubahan dr ketentuan sebelumnya

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E Y C K Q
S᠎ O M I᠎ H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R D K Y W
 
faq/2021/01/20/000042638_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)