faq:2021:01:20:000042638_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak; masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak… untuk batas waktu pembuatan faktur pajak masih ngikut ketentuan lama atau ada yang terbaru?
Jawaban
saat pembuatan faktur tidak ada perubahan dr ketentuan sebelumnya
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042638_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion