User Tools

Site Tools


faq:2021:01:20:000042635_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#30Q mau nanya cara pencatatan insentif PP23 yang diterima oleh WP Badan pada pembukuan yang akan dilaporkan di SPT Tahunan, apakah termasuk penghasilan lain atau gimn prosedurnya?


Jawaban

#30A Pasal 5 ayat 4 PMK 86/PMK.03/2020 PPh final ditanggung Pemerintah yang diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. Untuk teknis pencatatan/pembukuannya silakan mengacu ke PSAK, diluar kewenangan kita.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L X I M A
O A H A R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X F J E​ R
 
faq/2021/01/20/000042635_1234.txt · Last modified: (external edit)