faq:2021:01:20:000042613_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang, apakah spt ppn-1111dm wajib espt seperti ppn biasa? bisa diberitahukan dasar peraturannya apa?
Jawaban
PMK 9/2018 Pasal 3A (3) SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk dokumen elektronik. (4) SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara Pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik.
FAHMA DIA AYUM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042613_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion