faq:2021:01:20:000042593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan belum punya karyawan tapi udaj terdaftar, spt 21 masa desember tetap wajib lapor kan ya mas/mba?
Jawaban
iya, tetep wajib lapor.. ketentuannya ada di PMK-9/2018 Pasal 10 ayat 2a
MAHDI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042593_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion