faq:2021:01:20:000042592_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
transaksi dengan jkpln, dan ternyata ada update peraturan pmse bahw ada banyak perusahaan yan ln sudah dikenakan pajak seperti semestinya.. apakah atas pembayaran kelebihan tersebut dapat melakukan pengembalian atas pembayaran tersebut ? dan sudah dilaporkan di SPT Masa PPN
Jawaban
WP bisa memilih satu diantara beberapa pilihan yang ada di Pasal 16 PER-12/PJ/2020. Untuk memperhitungkan PPN JLN yang terlanjur dia setor.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042592_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion