faq:2021:01:20:000042586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 23 masa desember 2020 di lapor di januari 2021 ya, di tgl bukti potongnya thn 2021. apakah bisa dikreditkan di thn 2020 atas bukti potong tsb?
Jawaban
dijelaskan sesuai pp 94/2010 pasal 16. Dalam hal masa terutangnya des dan wp menginginkan bupotnya juga masa des 2020, maka bisa lakukan mekanisme impor excel untuk pembuatan bukti potongnya lalu input tgl pemotongan yg sebenarnya. key in tidak bisa ubah tanggal pemotongan. sebenarnya kalaupun mau key in tidak apa“. asalkan pilihan masanya adalah des 2020 meskipun tglnya jan 2021, wp bisa kreditkan bupot tsb untuk tahun pajak 2020.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042586_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion