faq:2021:01:20:000042584_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp terdaftar november tahun 2020 bertanya apakah wajib lapor spt tahunan 2020. Kalau iya dilapor nihil, laporan keuangannya apakah dilampirkan juga? kami tidak membuat laporan keuangan hanya ada ssurqt surat saja bahwa daftar cv di november 2020
Jawaban
WP Badan di Indonesia wajib pembukuan, yang artinya akan laporan keuangan. lapkeu ini harus disampaikan sbg lampiran di spt tahunan (per 02/2019). jika memang belum ada transaksi apa2, tidak masalah, karena lapkeu tetap bisa dibuat. jadi tetap buat lapkeu, lalu lampirkan ketika lapor spt tahunan 1771 badan. Jika belum masuk kriteria wp badan yg wajib sampaikan spt tahunan berbentuk elektronik, maka harusnya boleh lapor manual/kertas ke KPP. (PMK 9/2018)
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042584_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion