faq:2021:01:20:000042564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pengeluaran BKP dr kawasan berikat
Jawaban
Dari luar daerah pabean dikeluarkan Ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI. (Pasal 24 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018) PDRI dapat dikreditkan. (Pasal 24 ayat (2) PMK 131/PMK.04/2018) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membuat faktur pajak dan memungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 24 ayat (4)
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042564_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion