faq:2021:01:20:000042558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kami dari kantor pertanahan kabupaten mimika izin untuk berkonsultasi perihal pengenaan pajak PPN dan PPH terhadap penyedia perorangan jika mekanisme pembayaran tagihan yang kami lakukan melalui SPM LS pihak ke 3. terimakasih
Jawaban
ini metode pembayaran di KPPN aja sih, kita jelasin secara umum sesuai pmk 231 aja
MUHAMMAD HAFIDH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/20/000042558_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion