faq:2021:01:19:000042513_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pencantuman NIK di faktur pajak untuk pembeli non NPWP apakah wajib dan tidak ada toleransi/penunandaan?
Jawaban
sejak uu cipta kerja berlaku, wajib mencantumkan NIK
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/19/000042513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion