User Tools

Site Tools


faq:2021:01:19:000042513_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pencantuman NIK di faktur pajak untuk pembeli non NPWP apakah wajib dan tidak ada toleransi/penunandaan?


Jawaban

sejak uu cipta kerja berlaku, wajib mencantumkan NIK

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y F N A Q
L D N N G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U X X​ K W
 
faq/2021/01/19/000042513_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1