User Tools

Site Tools


faq:2021:01:19:000042500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

buat e-faktur tp invoice kan bulan nov 2020 sedangkan skrg sudah bulan januari 2021. apakah bisa buat e-fakturnya di bulan januari?


Jawaban

sesuai lampiran PER 24 2012 Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat, jadi pakai tahun 2021, untuk NSFP yang digunakan adalah NSFP 2021, bisa dianggap terlambat menerbitkan FP.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I T I S Q
P O R G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J V P C K
 
faq/2021/01/19/000042500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1