faq:2021:01:19:000042500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
buat e-faktur tp invoice kan bulan nov 2020 sedangkan skrg sudah bulan januari 2021. apakah bisa buat e-fakturnya di bulan januari?
Jawaban
sesuai lampiran PER 24 2012 Diisi dengan tempat dan tanggal Faktur Pajak dibuat, jadi pakai tahun 2021, untuk NSFP yang digunakan adalah NSFP 2021, bisa dianggap terlambat menerbitkan FP.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/19/000042500_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion