User Tools

Site Tools


faq:2021:01:19:000042498_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sudah tidak self assessed lagi mba akan tetapi saya sudah melakukan pembayaran atau pemotongan pajak mba menggunakan self assessed harusnya sudah tidak lagi bisa kah syaa melakukan pbk mba atau pengembalian ?


Jawaban

48/pmk.03/2020, jika memang bertransaksi dengan pemungut PPN PMSE, maka tidak perlu setor sendiri lagi si pemanfaat JKPLN. jika sudah terlanjur setor, maka dapat dilakukan pbk atas pembayaran tersebut selama memenuhi ketentuan pmk 242/2014. atau bisa juga dengan pengembalian pmk 187/2015.

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q R M I
H R W H G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P T Y E X
 
faq/2021/01/19/000042498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1