faq:2021:01:19:000042498_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sudah tidak self assessed lagi mba akan tetapi saya sudah melakukan pembayaran atau pemotongan pajak mba menggunakan self assessed harusnya sudah tidak lagi bisa kah syaa melakukan pbk mba atau pengembalian ?
Jawaban
48/pmk.03/2020, jika memang bertransaksi dengan pemungut PPN PMSE, maka tidak perlu setor sendiri lagi si pemanfaat JKPLN. jika sudah terlanjur setor, maka dapat dilakukan pbk atas pembayaran tersebut selama memenuhi ketentuan pmk 242/2014. atau bisa juga dengan pengembalian pmk 187/2015.
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/19/000042498_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion