faq:2021:01:19:000042481_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Selamat siang. Saya ingin menanyakan berkaitan dengan PPN dan Pajak Masukan untuk barang keperluan ekspor. Contoh kasusnya sbg berikut. Perusahaan A membeli barang dari perusahaan B di Indonesia, sehingga transaksi antara A dan B masih termasuk transaksi dalam negeri. Maka dari itu, nilai barang dibebankan PPN 10%. Misalnya total nominal yang dibayarkan perusahaan A adalah 110 juta, dimana 100 juta adalah nilai barang dan 10 juta adalah PPN-nya. Namun, karena barang tersebut tujuan akhirnya adal
Jawaban
bisa dikreditkan karena ekpsor kan tetap dikenai PPN sebesar 0%. Dokumennya FP/dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/19/000042481_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1
Discussion