User Tools

Site Tools


faq:2021:01:19:000042481_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat siang. Saya ingin menanyakan berkaitan dengan PPN dan Pajak Masukan untuk barang keperluan ekspor. Contoh kasusnya sbg berikut. Perusahaan A membeli barang dari perusahaan B di Indonesia, sehingga transaksi antara A dan B masih termasuk transaksi dalam negeri. Maka dari itu, nilai barang dibebankan PPN 10%. Misalnya total nominal yang dibayarkan perusahaan A adalah 110 juta, dimana 100 juta adalah nilai barang dan 10 juta adalah PPN-nya. Namun, karena barang tersebut tujuan akhirnya adal


Jawaban

bisa dikreditkan karena ekpsor kan tetap dikenai PPN sebesar 0%. Dokumennya FP/dokumen tertentu yang dipersamakan dengan FP

ANGGA JALUTAMA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P D N G᠎ J
A J D​ H D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L Q P F H
 
faq/2021/01/19/000042481_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 by 127.0.0.1