faq:2021:01:19:000042459_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pkp salah input NPWP kan dia harus batalkan FP tsb. Nah, untuk pembatalan harus ada approval juga dari lawan transaksi kah? itu nanti akan muncul pemberitahuan di efaktur lawan transaksinya atau gimana ya?
Jawaban
untuk pembatalan dari lawan transaksi juga itu terjadi jika lawan transaksi sudah mengkreditkan PM-nya, jika tidak ya harusnya ga akan muncul notif untuk dibatalkan di lawan transaksi dia.
DANI ISMOYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/19/000042459_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion