User Tools

Site Tools


faq:2021:01:19:000042439_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin menanyakan terkait penandatangan di SPT PPh 21 dan bukti potong PPh 21. Apakah diperbolehkan antara SPT Induk dan bukti potong berbeda penandatangan? Untuk SPT Induk ditandatangan oleh kepala pabrik dan bukti potong oleh Direktur Utama. Direktur Utama sendiri sudah mempunyai surat kuasa dari kepala pabrik


Jawaban

sepanjang kepala pabrik dan direktur utama termasuk ke dalam pengertian pengurus sesuai UU KUP, bisa menandatangani SPT dan bukti potongnya tanpa harus menggunakan surat kuasa

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A​ C B Y
V Q E I U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q A R I G
 
faq/2021/01/19/000042439_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1