faq:2021:01:18:000042360_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak masukan mau dikreditkan ke masa 12, tapi terpilih masa 10, mau diibah ke masa 12.
Jawaban
Tidak ada mekanisme untuk merubah masa pengkreditkan (bisanya merubah dari B2 ke B3 atau sebalkinya).. Maka kalau sdh begitu silakan pembetulan spt masa 10.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/18/000042360_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion