faq:2021:01:15:000042149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau mengkreditkan gabisa, pas dicek di monitoring faktur pajak sudh dikreditkan, bolh disebutkan status pengkreditan ?
Jawaban
ND 9 th 2020 boleh dengan validasi nama dan alamat PKP Pembeli sesuai dengan ND validasi cek NPWP (APPORTAL) dan NSFP
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/15/000042149_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion