faq:2021:01:15:000042137_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp punya usaha di bidang klinik kecantikan dan baru mau daftar sebagai pkp. omsetnya ada dua macam, pertama dari jasa penjualan obat dan yg kedua dari jasa kesehatannya. untuk yg di kenakan ppn nya itu hnya jasa penjualan obat nya aja atau bukan ya ? lalu basis dasar omset yg melibihi 4,8 itu apa hnya dari omset penjualan obat nya aja atau dari omset penjualan obat+ jasa kesehatan ?
Jawaban
batasan 4,8M dihitung dari jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan PKP dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 PMK-197/2013). Karena jasa pelayanan kesehatan medis bukan merupakan JKP, jadi tidak dimasukkan dalam batasan penghitungan omset.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/15/000042137_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion