faq:2021:01:14:000042029_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau SPT tahunan LB karena angsuran lebih besar dari PPh terutang apakah angaka 14 SPT Induk 1771 tetap diisi?
Jawaban
per 19/2014, iya tetap diisi
ANGGA JALUTAMA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/14/000042029_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion