faq:2021:01:14:000041979_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q : Jika saya ada penjualan barang ke luar negeri, tetapi penyerahaannya di dalam negeri,apa saya harus buat FP dengan 0000? Jika iya, FP nya di buat atas perusahaan di luar negeri atau yang menerima di dalam negeri?
Jawaban
#23A berarti penyerahan DN, buat fp, nama pembeli adalah pembeli sebenarnya jika pembeli sebenarnya adalah WPLN Badan sila gunakan NPWP 000, jika WPLN OP gunakan pastikan input nomor passport
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/14/000041979_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion