User Tools

Site Tools


faq:2021:01:13:000042003_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika di masa juli, agustus, september ada lebih byr ppn bisa langsung di kompensasikan sekaligus tidak?


Jawaban

Ingin dikompensasi langsung ke masa desember. Sesuai per 29 2015, 1 masa pajak itu hanya bisa dapet kompensasi dari spt masa sebelumnya ( baik normal atau pembetulan) dan kompensasi dari spt pembetula

INDRA RAY HAJI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S C J L
D G C S P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X C X V F
 
faq/2021/01/13/000042003_1234.txt · Last modified: (external edit)