faq:2021:01:13:000042003_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika di masa juli, agustus, september ada lebih byr ppn bisa langsung di kompensasikan sekaligus tidak?
Jawaban
Ingin dikompensasi langsung ke masa desember. Sesuai per 29 2015, 1 masa pajak itu hanya bisa dapet kompensasi dari spt masa sebelumnya ( baik normal atau pembetulan) dan kompensasi dari spt pembetula
INDRA RAY HAJI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/13/000042003_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion