faq:2021:01:13:000041919_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan perusahaan farmasi yang di indonesia impor produk vaksin yang diproduksi grup perusahannya diluar negeri untuk dijual ke pihak tertentu di indonesia , apakah perusahaan farmasi yang impor vaksin tersebut dari grup perusahannya bisa dikatakan sebagai industri farmasi yang memproduksi vaksin? atau apakah perusahaan yang mengimpor tadi bisa mendapat insentif ppnnya? jika iya masuk dalam kategori mana bu? makasih
Jawaban
kalo kayak gitu dia sbg importir terkait insentif, perhatikan PMK 143. insentif diberikan smp masa Desember, saat ini blm ada aturan baru yg mengatur lebih lanjut
WIHANDOKO WIHANDONO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/13/000041919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion