User Tools

Site Tools


faq:2021:01:13:000041919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau misalkan perusahaan farmasi yang di indonesia impor produk vaksin yang diproduksi grup perusahannya diluar negeri untuk dijual ke pihak tertentu di indonesia , apakah perusahaan farmasi yang impor vaksin tersebut dari grup perusahannya bisa dikatakan sebagai industri farmasi yang memproduksi vaksin? atau apakah perusahaan yang mengimpor tadi bisa mendapat insentif ppnnya? jika iya masuk dalam kategori mana bu? makasih


Jawaban

kalo kayak gitu dia sbg importir terkait insentif, perhatikan PMK 143. insentif diberikan smp masa Desember, saat ini blm ada aturan baru yg mengatur lebih lanjut

WIHANDOKO WIHANDONO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C W B​ I D
S M L L᠎ S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D I​ O P M
 
faq/2021/01/13/000041919_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)