faq:2021:01:13:000041918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya terkait pengkreditan pajak masukan. kalau kita beli tiket dom di travel agent kan tidak dikenakan ppn , dikarenakan sudah dipungut langsung oleh airlines. pertanyaannya pada eticket yang tercantum nilain ppn nya, apakah bisa dikreditkan ? kalo iya bagaimana cara mengkreditkan eticket tersebut?
Jawaban
tiket termasuk sebagai dok tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak.. sepanjang itu memang PM bagi ybs, dan tidak memenuhi Pasal 9 ayat 8 UU PPN (PM yang tidak bisa dikreditkan), silakan dikreditkan… penginputannya di dok lain, PM..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/13/000041918_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion