faq:2021:01:13:000041915_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan saya pelaporan PPh badannya dari April 2020 - Maret 2021. Untuk tarifnya pakai yang 25 % atau sudah 22%? Brarti untuk tahun pajak tsb adalah 2020 dan tarif yang dikenakan adalah 22% sesuai Perpu 1/2020 ya
Jawaban
Iya, penyesuaian tarif PPh Badan dalam negeri dan BUT menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021, sesuai pasal 5 dalam perpu tsb.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/13/000041915_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion