faq:2021:01:13:000041908_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#28Q: di ebutpot yg baru kan di masa Desember tanggal bukti potong nya di bulan 01 2021, apakah ini bisa di kreditkan juga di masa desember atau di tahun berikut nya?
Jawaban
#28A jawabnya konfirmasi KPP karena tidak diatur, tapi jelasin dulu klo di peraturan hanya menjelaskan kondisi ideal. di Pasal 16 PP 94 2010 memang disebutkan dapat dikreditkan di tahun pajak dilalkukannya pemotongan, tapi ayat ini mengacu pada pasal 15nya yang mana memang bisa berbeda antara tahun pengakuan penghasilan dan tahun pemotongan. Untuk kasus dia seharusnya untuk masa pajak desember tanggal pemotongannya juga desember, tapi memang dimungkinkan jika lupa potong makan bupot des dibuat j
NANANG KURNIAWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/13/000041908_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:31 (external edit)
Discussion