User Tools

Site Tools


faq:2021:01:13:000041905_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1). LB pada karyawan atas DTP apakah dikembalikan dan bagaimana laporan realisasinya, 2) LB pada induk SPT apakah bs dikompensasikan? LB tersebut karena DTP dibulan sebelumnya. 3) Laporan realisasinya wajib dilaporkan utk yang LB PPh 21?


Jawaban

Hai, Ka Nia. Ini twitter ya. sebenernya aga susa nyingkatnya aku karena jawabannya panjang. 1). udah disampaikan agent sebelumnya, LB pada karyawan dapat dikembalikan tetapi harus diperhitungkan dengan DTP yg didapat terlebih dahulu. Contoh 1. karyawan X, LB 1jt, mendapat DTP di masa-masa sebelumnya 1,2jt. Maka tidak ada LB yang boleh dikembalikan. Contoh 2. karyawan Y, LB 1jt, mendapat DTP di masa-masa sebelumnya 900rb. Maka hanya boleh dikembalikan ke karyawan sebesar 100rb. Atas contoh

FAHMA DIA AYUM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X X K C D
S A Y J S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F V N D D
 
faq/2021/01/13/000041905_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1