faq:2021:01:12:000041758_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya apakah ada implikasi perpajakan terhadap pemegang saham terkait dilakukannya merger (penggabungan usaha) ?jadi pengaruh kewajiban perpajakan dll si pemegang saham setelah merger gtu
Jawaban
<WRAP> Dari sisi pemegang saham mengikuti perubahan saham yg dimiliki pada perusahaan tsb. Tapi bisa diberikan informasi dulu mengenai penggunaan nilai bukunya di http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/12/000041758_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion