faq:2021:01:12:000041733_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Dividen yang di UU Omnibus Law apakah semuanya tidak dikenakan PPh?
Jawaban
Digali dulu penerimanya badan atau OP. Kalau badan dalam negeri, maka bukan objek pajak. Kalau OP harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan menngenai jangka waktunya belum diatur lebih lanjut
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/12/000041733_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion