User Tools

Site Tools


faq:2021:01:12:000041733_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Dividen yang di UU Omnibus Law apakah semuanya tidak dikenakan PPh?


Jawaban

Digali dulu penerimanya badan atau OP. Kalau badan dalam negeri, maka bukan objek pajak. Kalau OP harus diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan menngenai jangka waktunya belum diatur lebih lanjut

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U X C V
U X K​ H J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V S​ W N
 
faq/2021/01/12/000041733_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1