faq:2021:01:12:000041732_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt kami ada pembetulan spt badan tahun 2019 dan angsuran pph 25 nya berubah ada penambahan. Apakah harus dilakukan pelaporan ulang untuk realisasinya?
Jawaban
Sesuaikan dg keadaan yg sebenernya saja. Jika ada perubahan, bisa saja pembetulan realisasi
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/12/000041732_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion