faq:2021:01:12:000041691_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang. Mau tanya pph 21 saya masa mei ada pembetulan hrsnya posisi lebih lebih bayar tp kenapa di induknya posisinya lebih bayarnya ga keluar ya min.
Jawaban
kalau diliat dr gambarnya , dia kelebihan setor , bukan status SPTnya yg LB . tanya dulu apa SPT sudah dilaporkan? Kalau belum, atas kelebihan setor dr yg seharusnya terutang, bisa Pbk , atau kalau SPT sudah dilaporkan pakai PMK-187/2015
HERO NOVRISEL DJINARWAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/12/000041691_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion