User Tools

Site Tools


faq:2021:01:12:000041661_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat pagi, saya ada pembelian Tanah & Bangunan di Tahun 2013 dan 2014 tapi belum masuk Tax Amnesty akan saya Laporkan Di SPT 2020, kewajiban apa yang harus dibayar, mohon solusinya… terima kasih mas/mba ini bisa yang PAS Final apa gimana ya?


Jawaban

sepanjang masuk objek pajak pasal 3 PER-23/2017, silakan lapor Pas Final, tambahan di pasal 6 nya , “Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.” untuk harta td dianggap sbg hart

HERO NOVRISEL DJINARWAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M N I Q C
J᠎ J P G᠎ Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F Q P R L
 
faq/2021/01/12/000041661_1234.txt · Last modified: (external edit)