User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041675_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bernya apakah tarif untuk sanksi pajak akan sama seperti sebelumnya atau tidak?


Jawaban

Benar, sesuai UU ciptaker klaster perpajakan bagian KUP pasal 9 terkait sanksi administrasi keterlambatan pembayaran/penyetoran khususnya pph ada perubahan, silakan cek uu nya ya.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C​ H O K
E I P J K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P​ Y R A K
 
faq/2021/01/11/000041675_1234.txt · Last modified: (external edit)