faq:2021:01:11:000041675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bernya apakah tarif untuk sanksi pajak akan sama seperti sebelumnya atau tidak?
Jawaban
Benar, sesuai UU ciptaker klaster perpajakan bagian KUP pasal 9 terkait sanksi administrasi keterlambatan pembayaran/penyetoran khususnya pph ada perubahan, silakan cek uu nya ya.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion