faq:2021:01:11:000041673_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
misal ada x sebagai pemilik, y sebagai agent dan z sebagai menyewa. apabila si Y ini membuka invoice full service terkait maintenance dll, harusnya dipotong 10% atau 2% ya pak? uang sewa tersebut masuk ke Y semua dan Y membuka 2 invoice untuk sewa dan full service tersebut, dimana nanti Z akan membuat bukti potong ke pemilik (X) untuk sewa dan full service 10% juga ke Y
Jawaban
Stlah digali, memang penyewa membayarkan seluruhnya ke pengelola, dimana pengelola menerbitkan dua invoice atas sewa dan maintenance tadi. Maka penyewa memotong dg dpp sesuai pp34 dan terbitkan bukti potong kpd pengelola. Baiknya ttp konsultasi ke kpp jika ingin penegasan.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041673_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion