faq:2021:01:11:000041637_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pertanyaannya adalah apakah boleh pemotongan PPh atas THR yang belum dilakukan yang seharusnya di bulan mei dipotong di bulan desember? Jawabannya harus pembetulan masa mei atau seperti apa ya Kak?
Jawaban
Kembali ke ketentuan saat terutang PPh pasal 21. Kalau terutangnya Mei, harus dilaporkan di SPT masa Mei, tidak bisa dilaporkan di Desember. Kalau Mei udah lapor, berarti harus pembetulan SPT, kemungkinan ada sanksi jika ada KB di SPT pembetulan nya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041637_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion