User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041637_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pertanyaannya adalah apakah boleh pemotongan PPh atas THR yang belum dilakukan yang seharusnya di bulan mei dipotong di bulan desember? Jawabannya harus pembetulan masa mei atau seperti apa ya Kak?


Jawaban

Kembali ke ketentuan saat terutang PPh pasal 21. Kalau terutangnya Mei, harus dilaporkan di SPT masa Mei, tidak bisa dilaporkan di Desember. Kalau Mei udah lapor, berarti harus pembetulan SPT, kemungkinan ada sanksi jika ada KB di SPT pembetulan nya

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y R K W W
S Q N G R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K R V L M
 
faq/2021/01/11/000041637_1234.txt · Last modified: (external edit)