User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041630_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

sy mau tanya apakah ada aturan terkait kompensasi ppn bisa dikompensasikan ke masa pajak mana aja. misalkan ada kelebihan di masa pajak maret itu bisa dikompensasikan ke msa pajak agustus begitu bukan ya kak?


Jawaban

dasar hukum di lampiran per 29 th 2015. setelah dilakukan penggalian ternyata spt yang mau dilaporkan adalah spt normal, maka apabila sptnya LB pilihannya adalah dikompensasi ke masa pajak berikutnya, atau restitusi jika memenuhi kriteria pasal 9 ayat 4b

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J T Y Q
Q Y C G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D L᠎ C S T
 
faq/2021/01/11/000041630_1234.txt · Last modified: (external edit)