faq:2021:01:11:000041626_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya hendak menanyakan perihal penggunaan materai 10.000,jadi untuk saat ini sisa materai yang 6000 masih bisa saya pergunakan apabila saya pakai 2 materai 6000 di invoice ya Pak ? dan juga Pak apakah untuk transaksi ritel, jual beli barang di toko perlu saya pakai materai juga untuk struknya ?
Jawaban
1. Masih bisa, diatur dalam pasal 28 poin (a) dan (b). 2. Bea meterai dikenakan atas dokumen yang telah diatur dalam pasal 3-nya. Maka apabila atas transaksi jual beli ritel yang dimaksud ada terbit dokumen sebagaimana yang ada dalam pasal 3 (misalnya Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00) maka terutang bea meterai.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041626_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion