faq:2021:01:11:000041624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pencairan dana terkait skplb apakah benar 30 hari dari tanggal skplb? Merujuk ketentuan mana ya mas/mbak?
Jawaban
<WRAP> Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterima/diterbitkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion