User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041624_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pencairan dana terkait skplb apakah benar 30 hari dari tanggal skplb? Merujuk ketentuan mana ya mas/mbak?


Jawaban

<WRAP> Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak SKPLB diterima/diterbitkan. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U L U E G
Y B V P X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y᠎ V U O K
 
faq/2021/01/11/000041624_1234.txt · Last modified: (external edit)