User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika, si Bapak hibahkan sebagian sahamnya ke anakanya (kerja di PT bpk jg). Kena Pajak tidak ? kalau iya/tidak, apakah ada Peraturannya?


Jawaban

harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat bukan merupakan objek pph sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Peraturannya bisa dari UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 4 dan penjelasannya.

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X᠎ B U S M
G U R G L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C H L N N
 
faq/2021/01/11/000041623_1234.txt · Last modified: (external edit)