User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041620_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP menyampaikan suatu perhitungan dan menyampaikan pertanyaan terkait pembuatan epst pph 21 Desember. Aku kurang paham dengan pertanyaannya tetapi DTP disini tidak mengubah nilai pada A1 kan ya Mas/Mbak? Untuk menghitung nilai DPP kan mengikuti note yang sudah dishare di grup, tapi untuk nilai yang diinput pada kolom PPh terutang satu masa Desember tetap megikuti PER 16 kah?


Jawaban

format A1 nya gak ada perbedaan di pph terutang antara yg dtp dan non dtp. Penghitungan pph 21 des tetep ikut PER-16/PJ/2016. Tetep dilaporin di SPT Tahunan orang pribadi juga harusnya sesuai A1 dari pemberi kerjanya.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ C U O C
O Q J V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J​ L X N T
 
faq/2021/01/11/000041620_1234.txt · Last modified: (external edit)