faq:2021:01:11:000041620_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menyampaikan suatu perhitungan dan menyampaikan pertanyaan terkait pembuatan epst pph 21 Desember. Aku kurang paham dengan pertanyaannya tetapi DTP disini tidak mengubah nilai pada A1 kan ya Mas/Mbak? Untuk menghitung nilai DPP kan mengikuti note yang sudah dishare di grup, tapi untuk nilai yang diinput pada kolom PPh terutang satu masa Desember tetap megikuti PER 16 kah?
Jawaban
format A1 nya gak ada perbedaan di pph terutang antara yg dtp dan non dtp. Penghitungan pph 21 des tetep ikut PER-16/PJ/2016. Tetep dilaporin di SPT Tahunan orang pribadi juga harusnya sesuai A1 dari pemberi kerjanya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041620_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion