User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041610_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP “PT” sampai dengan tahun. 2019 masih menggunakan PP 23 & omzet untuk tahun 2019 masih dibawah 4,8 M tapi untuk omzet tahun 2020 lebih dari 4,8 M untuk tahun 2020 masih bisa menggunakan PP 23


Jawaban

tahun 2020 masih bisa pakai PP 23, tahun 2021 beralih ke tarif umum. PPh pasal 25 nya seperti WP baru, cara ngitung nya ada di PMK 215 2018

ANGGARA HANOMTAFSIR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S J J​ A B
Q V A X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J I N D L
 
faq/2021/01/11/000041610_1234.txt · Last modified: (external edit)