faq:2021:01:11:000041610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP “PT” sampai dengan tahun. 2019 masih menggunakan PP 23 & omzet untuk tahun 2019 masih dibawah 4,8 M tapi untuk omzet tahun 2020 lebih dari 4,8 M untuk tahun 2020 masih bisa menggunakan PP 23
Jawaban
tahun 2020 masih bisa pakai PP 23, tahun 2021 beralih ke tarif umum. PPh pasal 25 nya seperti WP baru, cara ngitung nya ada di PMK 215 2018
ANGGARA HANOMTAFSIR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041610_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion