User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041609_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait penghitungan pph 21, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk pegawai apakah boleh dibiayakan di laporan fiskalnya? tunjangan pajak tersebut dimasukkan dalam penghitungan sebagai penambah penghasilan pegawai


Jawaban

bisa, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 terkait biaya yang boleh dibebankan “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T M E T R
G K G᠎ H M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R​ N F I K
 
faq/2021/01/11/000041609_1234.txt · Last modified: (external edit)