faq:2021:01:11:000041609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait penghitungan pph 21, apabila perusahaan memberikan tunjangan pajak untuk pegawai apakah boleh dibiayakan di laporan fiskalnya? tunjangan pajak tersebut dimasukkan dalam penghitungan sebagai penambah penghasilan pegawai
Jawaban
bisa, pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 terkait biaya yang boleh dibebankan “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion