faq:2021:01:11:000041606_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika dalam daluwarsa pajak telah dilewati, apakah WP bisa dianggap lolos dalam terjadinya kesalahan atas SKPPKP tersebut?
Jawaban
WP risiko rendah dan sudah dapet pengembalian iya harusnya si kalo memang sudah daluarsa penetapan DJP sudah ga akan menerbitkan SKP lagi jadi di penjelasan ayat 4 nya di batasi 5 tahun Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041606_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion