User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041606_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika dalam daluwarsa pajak telah dilewati, apakah WP bisa dianggap lolos dalam terjadinya kesalahan atas SKPPKP tersebut?


Jawaban

WP risiko rendah dan sudah dapet pengembalian iya harusnya si kalo memang sudah daluarsa penetapan DJP sudah ga akan menerbitkan SKP lagi jadi di penjelasan ayat 4 nya di batasi 5 tahun Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh pengembalian pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Surat ketetapan pajak tersebut dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P J U D W
Y M P B O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B J P K A
 
faq/2021/01/11/000041606_1234.txt · Last modified: (external edit)