faq:2021:01:11:000041603_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya untuk insentif PPH21. saya telah melaporkan PPH21 Agust20. aktual insentif yang bayarkan ke karyawan sebesar 890.556,- tetapi pada pelaporan DTP PPh21 dan SPT PPh21 saya ada typo menjadi 980.556,- lalu saya membuat ID Billing DTP PPh21 sesuai aktual dan melakukan pembetulan SPT PPH21 dan DTP PPh21 . pada SPT PPh21 Pembetulan01 tertulis lebih bayar 90.000,- karena selisih di ID Billing. pertanyaan saya, atas kelebihan tersebut (karena ID Billing DTP) maka saya tidak bisa mengkomp
Jawaban
LB DTPnya itu ga bisa di kompensasi mba, baiknya konfirmasi ke KPP dulu.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041603_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion