User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041603_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya untuk insentif PPH21. saya telah melaporkan PPH21 Agust20. aktual insentif yang bayarkan ke karyawan sebesar 890.556,- tetapi pada pelaporan DTP PPh21 dan SPT PPh21 saya ada typo menjadi 980.556,- lalu saya membuat ID Billing DTP PPh21 sesuai aktual dan melakukan pembetulan SPT PPH21 dan DTP PPh21 . pada SPT PPh21 Pembetulan01 tertulis lebih bayar 90.000,- karena selisih di ID Billing. pertanyaan saya, atas kelebihan tersebut (karena ID Billing DTP) maka saya tidak bisa mengkomp


Jawaban

LB DTPnya itu ga bisa di kompensasi mba, baiknya konfirmasi ke KPP dulu.

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B Y D R
J P​ J R A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M J Y C
 
faq/2021/01/11/000041603_1234.txt · Last modified: (external edit)