faq:2021:01:11:000041577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika mobil dan rumah diikutkan pelaporan TA anak, namun surat kepemilikan masih milik orang tua, bisakah harta tersebut dilaporkan di spt orang tua?
Jawaban
<WRAP> untuk pelaporan harta TA di SPT Tahunan, dilakukan oleh Wajib Pajak yg menyampaikan Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan, lebih lengkap lihat disini http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion