faq:2021:01:11:000041564_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tanya: min mau tanya, kalau lapor pph21 des 2020, bukti potong A1 juga harus di tandatangan, di scan dan di lampirin pas pelaporan di efilling ga? Atau cukup bukti bayar (kurang bayar)?
Jawaban
Ngga perlu, yg harus dilampirkan hanya dokumen yg tidak bisa direkam di aplikasi aja. Iya ssp masih harus dilampirkan kalau KB. Surat kuasa khusus jika dikuasakan juga harus dilampirkan
ANNISA MAWARNI PERMATAHATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041564_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion