faq:2021:01:11:000041553_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pada per 01/PJ/2021, di pasal 3nya yg ayat 1 'Dalam hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea Meterai yang seharusnya terutang' maksudnya bagaimana ya? dan pihak yang terutang (pembawa cek) dalam hal ini orang yang menulis cek tersebut, atau orang yang menerima cek tersebut?
Jawaban
Yg pasal 3 ayat 1 itu, maksudnya kalau dia menggunakan bea meterai dgn teknologi percetakan dgn tarif lebih kecil maka harus dilunasi. Kalau sekarang kan tarif 10rb tu. Jadi kekurangannya harus dilunasi. Kalau pembawa cek itu orang yg membawa cek nya itu dek, yg dikasih cek
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041553_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion