User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041553_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pada per 01/PJ/2021, di pasal 3nya yg ayat 1 'Dalam hal cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi telah dibubuhi tanda Bea Meterai lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dengan tarif Bea Meterai yang lebih kecil daripada Bea Meterai yang seharusnya terutang' maksudnya bagaimana ya? dan pihak yang terutang (pembawa cek) dalam hal ini orang yang menulis cek tersebut, atau orang yang menerima cek tersebut?


Jawaban

Yg pasal 3 ayat 1 itu, maksudnya kalau dia menggunakan bea meterai dgn teknologi percetakan dgn tarif lebih kecil maka harus dilunasi. Kalau sekarang kan tarif 10rb tu. Jadi kekurangannya harus dilunasi. Kalau pembawa cek itu orang yg membawa cek nya itu dek, yg dikasih cek

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E C T U
L K H F D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S W V W T
 
faq/2021/01/11/000041553_1234.txt · Last modified: (external edit)