faq:2021:01:11:000041542_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau bertanya untuk pelaporan pph23. karena sekarang sudah menggunakan sistem ebupot, untuk kesalahan upload bukti potong, namun sudah dihapus apakah masih akan terus terupload di spt?w
Jawaban
Bukpot yg sudah dihapus akan tetap muncul di daftar bukti pemotongan dengan status hapus, setelah hapus kalau posting spt tidak akan terposting ke spt
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041542_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion