faq:2021:01:11:000041526_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ada pembyaran PPh pasal 21 melalui tax payment untuk masa desember 2020 tetapi yang terekam desember 2019, bagaimana cara agar pembayaran tersebut dianggap tidak pembayaran atas keterlambatan tahun 2019, apakah bisa dilakukan PBK atau bagaimana ya?
Jawaban
Bisa diajukan permohonan pbk sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di spt. PMK-242/PMK.03/2014
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041526_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion