User Tools

Site Tools


faq:2021:01:11:000041526_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada pembyaran PPh pasal 21 melalui tax payment untuk masa desember 2020 tetapi yang terekam desember 2019, bagaimana cara agar pembayaran tersebut dianggap tidak pembayaran atas keterlambatan tahun 2019, apakah bisa dilakukan PBK atau bagaimana ya?


Jawaban

Bisa diajukan permohonan pbk sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di spt. PMK-242/PMK.03/2014

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Y D D E
K J T K Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S H O᠎ E C
 
faq/2021/01/11/000041526_1234.txt · Last modified: (external edit)