faq:2021:01:11:000041509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahan motor ada memberikan layanan test drive tp memakai motor dr dealer, lalu diberikan penggantian berupa uang. dipotong pph ?
Jawaban
kalau transaksi tersebut merupakan transaksi sewa motor yang digunakan untuk test drive berarti kena pph pasal 23 atas sewa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/01/11/000041509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion